PILKADA BINTAN
KPU Bintan Batasi Jumlah Orang saat Cabut Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Bintan
Tahapan pencabutan nomor urut akan dilaksanakan KPU Bintan di Badhara Resort, Km 25 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan membatasi jumlah undangan yang hadir saat tahapan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon Pilkada Bintan.
Pihaknya hanya memperbolehkan 25 orang undangan dalam ruangan saat tahapan Pilkada serentak itu.
Aturan ini diakui Komisioner KPU Bintan, Rusdel tidak hanya berlaku bagi dua pasangan calon, yakni Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam, tetapi juga berlaku bagi perwakilan partai pengusung, LO kedua pasangan serta perwakilan Bawaslu Bintan.
Tahapan pencabutan nomor urut akan dilaksanakan KPU Bintan di Badhara Resort, Km 25 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
"Yang diperbolehkan masuk hanya 25 undangan saat cabut nomor urut, Kamis (24/9) besok," ucapnya, Rabu (23/9/2020).
KPU Bintan menurutnya juga mengatur prosedur alur kedatangan undangan pasangan calon beserta rombongan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Yakni undangan yang hadir terlebih dahulu diarahkan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu ditempat cuci tangan yang telah di sediakan penyelenggara.
Selanjutnya, pengukuran suhu dan menerapkan sistem absen.
Lalu masuk ke dalam ruangan pencabutan nomor urut melalui dua pintu yang telah disediakan.
Setelah itu, kedua pasangan calon dan rombongan diarahkan ke kursi tempat duduk yang telah disediakan dengan jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami berharap selama pelaksanaan pencabutan nomor urut tamu undangan yang hadir dapat mematuhi protokol kesehatan dan menjaga ketertiban guna kelancaran pelaksanaan pencabutan nomor urut," ujarnya.
• Resmi Ditetapkan KPU, Simak Daftar Lengkap Pasangan Calon di Pilkada Kepri 2020
• HARI INI, KPU Tunggu Pelaporan Rekening Khusus Kampanye dari 3 Pasangan Calon Pilkada Anambas
KPU Bintan Kirim Surat ke Dua Bank
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sudah menetapkan pasangan calon (paslon) peserta pilkada Bintan tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Dalam penetapan itu ada dua Paslon yang ditetapkan yaitu Paslon Apri Sujadi-Robby Kurniawan dan Alias Wello–Dalmasri Syam.
Selain menetapkan paslon, KPU Bintan juga menyerahkan surat pengantar kepada LO paslon yang hadir untuk pengurusan rekening dana kampanye.