PILKADA KEPRI

KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Kepri: Sanksi Sudah Bisa Diberikan Jika Melanggar

KPU Kepri tetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilgub Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati memberikan Surat keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri kepada Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020). 

Mereka di antaranya Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, Isdianto-Suryani dan Soerya Resptiono-Iman Sutiawan.

Ansar Ahmad sebelumnya menduduki jabatan sebagai DPR RI dapil Kepri.

Sementara Suryani menjabat sebagai DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian Iman Sutiawan diketahui menjabat di DPRD Batam.

"Kami sampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, penelitian dan verifikasi keabsahan dokumen, ketiga paslon ditetapkan sebagai peserta Pilkada serentak 2020," sebutnya, Rabu (23/9/2020).
Spanduk Bakal Calon Pilgub Kepri

Keberadaan spanduk bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub Kepri mulai mudah ditemui di sejumlah jalan di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Spanduk itu misalnya terpasang di taman di Jalan Sudirman.

Seperti diketahui, terdapat 3 bakal pasang calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri.

Selain Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, nama lain seperti Isdianto-Suryani dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan bakal memperebutkan kursi Kepri 1 dan Kepri 2 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau ( Bawaslu Kepri), Said Abdullah Dahlawi buka suara soal pemasangan spanduk bakal calon pada sejumlah lokasi di Kota Batam ini.

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200.
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Menurutnya, pemasangan spanduk oleh orang yang menyatakan diri maju di Pilkada serentak masih di luar kewenangannya untuk ditindak.

Said mengatakan, jika ada masyarakat yang saat ini menyatakan dirinya maju di Pilkada Kepri, statusnya masih bersifat masyarakat biasa.

"Itu masih di luar kewenangan kami. Yang menjadi kewenangan kami jika mereka sudah menjadi calon dengan ditetapkan KPU.

Baru kami bisa menindak pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya," ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Said menjelaskan, tidak ada aturan khusus sebelum penetapan calon oleh KPU terhadap bakal calon yang ingin memasang spanduk.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved