PILKADA KEPRI
KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Kepri: Sanksi Sudah Bisa Diberikan Jika Melanggar
KPU Kepri tetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilgub Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kepri meminta tiga pasangan calon Pilgub Kepri agar menaati aturan Pilkada serentak.
Sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kepri, mereka terikat Undang Undang yang mengatur tentang Pilkada.
KPU Kepri sebelumnya menetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilkada Kepri.
Ketua KPU Kepri, Sriwati pun menyerahkan salinan surat keputusan penetapan ke masing-masing LO dan perwakilan partai politik serta Bawaslu Kepri.
"Terhitung hari ini, tiga pasangan calon itu terikat Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sehingga, sanksi mulai diterapkan jika mereka terbukti melanggar.
Kami mengimbau pasangan calon agar menaati aturan dan menjaga situasi kondusif," ucap Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020).
Sesuai aturan, batas waktu bagi petahana yang ikut Pilkada serentak mengajukan cuti sebagai kepala daerah pada 26 September 2020.
Di tanggal itu, petahana wajib melepaskan fasilitas Negara.
"Sesuai aturan bagi petahana batas waktunya diatur demikian. Wajib cuti dan melepaskan seluruh fasilitas Negaranya," sebutnya.
Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Kepri
Tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kepri sah sebagai peserta Pilkada Kepri.
Ini disampaikan Ketua KPU Kepri, Sriwati saat pengumuman penetapan calon dan penyerahan surat keputusan penetapan.
• HARI INI, KPU Tunggu Pelaporan Rekening Khusus Kampanye dari 3 Pasangan Calon Pilkada Anambas
• Rapat Pleno KPU Bintan, Alias Wello-Dalmasri Syam VS Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan
Setelah mengumumkan penetapan calon Pilkada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Masing-masing LO dan parpol mendapat surat keputusan penetapan.
Seperti diketahui terdapat 3 pasangan calon yang akan berlatga di Pilgub Kepri.