PILKADA KEPRI

KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Kepri: Sanksi Sudah Bisa Diberikan Jika Melanggar

KPU Kepri tetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilgub Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati memberikan Surat keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri kepada Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020). 

"Nggak ada aturan khusus, kalo pun ada aturan itu aturan pemerintah dimana tidak boleh pasang di taman, di tempat ibadah di sembarang tempat," ujarnya.

Tetapi ia menilai pemasangan spanduk di taman jalan dan di fasilitas umum memamng kurang mengenakan di pandang mata pengguna jalan.

"Memang belum ada aturan khusus pemasangan baliho seperti di taman dan tempat tempat tertentu tetapi seperti pemasangan di taman itu merusak keindahan estetika taman," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved