BATAM TERKINI

Penerapan Perwako 49/2020, Kasatpol PP Batam: Masih Banyak Masyarakat yang Abai

Kasatpol PP Batam, Salim bilang Pemko Batam masih bersikap persuasif terhadap pelanggar protokol kesehatan di Perwako 49/2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
RAZIA MASKER - Ratusan warga yang melintas dari Simpang Nato, kecamatan Sagulung terjaring tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, Sabtu (19/9/2020). Kasatpol PP Batam, Salim bilang, pemerintah akan menerapkan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang mengulangi kesalahannya. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam, masih diberlakukan persuasif.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Salim. Ia bilang, Pemko Batam masih bersikap persuasif terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Masih upaya persuasif kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 di tempat umum. Setelah diberikan imbauan, kami membagikan masker. Para warga tersebut kami ingatkan agar tidak abai lagi pada protokol kesehatan," kata Salim kepada awak media.

Kepada mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.

Menurut Salim, setelah penerapan secara persuasif, pemerintah akan menerapkan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang mengulangi kesalahannya.

Razia Protokol Kesehatan di Batam, Salim: Sebagian Besar yang Terjaring Masih Remaja

Ia menyatakan Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tak melaksanakan protokol kesehatan, sesuai Perwako tersebut.

Dalam penertiban di sejumlah tempat, Tim Terpadu masih banyak menemukan masyarakat yang abai pada upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kemarin kita melakukan patroli di sekitar kawasan pertokoan Bumi Indah dan Pasar Pujabahari, ada 60 warga dewasa dan remaja yang tak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Salim.

Salim mengatakan patroli rutin akan terus dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat.

Ia meminta masyarakat bisa menjaga dirinya dengan mematuhi selaku protokol kesehatan demi menekan angka penularan Virus Corona.

"Tim Terpadu ini tak hanya dari Satpol PP saja, tapi ada TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi lengkap," kata dia.

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, penundaan sanksi denda bagi pelanggar protokoler kesehatan sebagai kemunduran peradaban hukum. Menurutnya, aturan itu harus belaku sejak diudangkan.

"Itu sebuah kemunduran hukum kita. Aturan itu memaksa. Ya harus. Jangan pula kita yang buat Perwako, kita pula yang hindari. Alasan ekonomi masyarakat terpuruk tidak menghambat aturan hukum. Karena penerapan hukum tidak berlaku surut," kata pria yang juga berlatar belakang strata dua ilmu hukum.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved