Sekarang Dipenjara, Gemar Berjudi Oknum Relationship Manager BRI Curi Rp 2,1 Miliar Uang Nasabah

Jabatan RS sebagai relationship manager ikut memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman

Kompas.com
Pegawai BRI Dolopo-Madiun digiring menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar 

Sekarang Dipenjara, Gemar Berjudi Oknum Relationship Manager BRI Curi Rp 2,1 Miliar Uang Nasabah

TRIBUNBATAM.id - Kelakuan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)  cabang Dolopo, Madiun berinisial RS tak patut ditiru.

Bekerja seorang diri ia melakukan korupsi Rp 2,1 miliar dari uang 11 nasabahnya yang diambilnya sedikit demi sedikit.

KETERLALUAN Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Bukti Kenapa Agama Haramkan Judi

Jabatan RS sebagai relationship manager ikut memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.

Setelah 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Rumahnya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Pegawai Bank BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi uang nasabah hingga merugikan negara senilai Rp 2,1 miliar
Pegawai Bank BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi uang nasabah hingga merugikan negara senilai Rp 2,1 miliar (Kompas.com)

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan di Rutan Tanjungpinang, Tempati Ruang Penyengat Khusus Kasus Korupsi

"RS ini yang melayani nasabah, apa pun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Sakit Jantung, Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Tetap Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka.

Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka," kata Bayu.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (IST)

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka.

Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved