HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia mengingatkan masyarakat maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal melalui SMS
HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
TRIBUNBATAM.id - Oknum-oknum tak bertanggung jawab berbisnis ilegal meminjamkan uang marak berpromosi dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke masyarakat.
Menyaru sebagai perusahaan teknologi keuangan atau fintech nyatanya mereka ilegal.
• Aplikasi Pinjol dengan Bunga Tinggi di Blokir Google, Menipu dan Berbahaya Bagi Penggunanya
Beberapa hari erakhir terutama di masa pandemi, aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) dengan cara mengirimkan SMS mulai marak di Indonesia.
Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat.
• Begini Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Secara Bijak
• Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga
Bahkan, sering kali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat akan maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
• Niat Pinjam Rp 5 Juta, SM Malah Harus Bayar Rp 75 Juta Karena Nunggak Pinjaman Online Selama 2 Bulan
AFPI menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini.
• Apakah Pinjaman Online Jadi Ancaman Bagi Bank?
Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal (tidak terdaftar di OJK).
Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.
"Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Waspada dan jangan mudah tergiur," ucap Adrian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).
• Catet, BRI Agro Tawarkan Pinjaman Online hingga Rp 20 Juta, Bunganya 1,24 Persen
Adrian menjelaskan fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.
Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 19 dalam beleid itu menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.
• Ini Penyebab Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal
Adrian menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.
Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016.
Bahkan dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.
• Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ Tubuh dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta
"Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman," kata Adrian.
Semakin Marak
Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
• Jangan Terjebak,Inilah Daftar Nama 168 Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.
Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
• Fakta-fakta Kasus Pinjaman Online Teror Nasabah: Sebar Iklan Korban Rela Digilir demi Utang 1 Juta
.
.
.
(*)
Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kontan.co.id