TERKUAK Gaji Jaksa Pinangki Penerima Suap Djoko Tjandra saat Menjabat di Kejagung

Hidup yang sebenarnya berkecukupan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki memilih korupsi bekerja sama dengan buronan

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.

"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.

JAKSA PINANGKI - Perubahan gaya Jaksa Pinangki dari awal kasus mencuat hingga di sidang hari ini, Rabu (23/9/2020).
JAKSA PINANGKI - Perubahan gaya Jaksa Pinangki dari awal kasus mencuat hingga di sidang hari ini, Rabu (23/9/2020). (warta kota)

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Politikus Nasdem Andi Irfan Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.

Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

Penukaran dilakukan melalui sopirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya.

Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK PRIBADI)

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berhijab dan Berkacamata, Jaksa Pinangki Tampil Beda Usai Diperiksa Penyidik Kejagung

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved