TERKUAK Gaji Jaksa Pinangki Penerima Suap Djoko Tjandra saat Menjabat di Kejagung
Hidup yang sebenarnya berkecukupan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki memilih korupsi bekerja sama dengan buronan
TERKUAK Gaji Jaksa Pinangki Penerima Suap Djoko Tjandra saat Menjabat di Kejagung
TRIBUNBATAM.id - Nama jaksa Pinangki Sirna Malasari masih jadi pembicaraan publik Indonesia.
Hidup yang sebenarnya berkecukupan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, ia memilih melakukan korupsi dengan seorang terpidana yang juga buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
• Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS
Karier pinangki yang sebelum ditangkap menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pun kandas.
Dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), gaji Pinangki sebenarnya cukup besar.
JPU membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.
• Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar
• Penasaran Dengan Gaji Jaksa Pinangki, Ternyata Dituangkan Dalam Surat Dakwaan, Segini Besarannya
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300.
Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600.
Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
• Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki: Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung
• Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
• Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung