Selasa, 12 Mei 2026

PILKADA SERENTAK

Bawaslu Kaji Penggunaan Masker Bergambar Paslon Pilkada Kepri di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Penggunaan masker bergambar paslon Pilkada Kepri di tempat ibadah, diketahui menjadi perdebatan di internal Bawaslu.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PILKADA KEPRI - Bawaslu masih mengkaji pengunaan masker bergambar calon kepala daerah di tempat ibadah. Komosioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi bahkan menyebut, terdapat perdebatan dalam internal Bawaslu. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahapan kampanye pada Pemilihan kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 telah dimulai pada tanggal 26 September 2020 hingga 2 Desember 2020.

Beragam metode kampanye mulai diterapkan para pasangan calon untuk merebut hati pemilih.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa alat pelindung diri (APD) seperti masker, handsanitizer, dan faceshield boleh dijadikan alat peraga kampanye (APK).

Alat pelindung diri seperti masker saat ini menjadi tren tersendiri di tengah Pandemi dimana hampir seluruh masyarakat menggunakan masker.

Para calon kepala daerah di perbolehkan menggunakan APD seperti masker handsanitizer menjadi bahan kampanye.

Tetapi yang dikhawatirkan masker atau faceshield yang berlogo para calon kepala daerah digunakan di tempat ibadah yang dimana tidak boleh ada alat peraga kampanye.

Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan penggunaan masker berlogo calon kepala daerah di tempat ibadah masih dalam kajian.

"Kami melihat penggunaannya apakah memang ada niat ingin melakukan kampanye atau tidak di tempat ibadah," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi menambahkan, penggunaan masker berlogo calon kepala daerah masih menjadi perdebatan di Bawaslu.

Said menjelaskan jika pengenaan masker berlogo calon kepala daerah di tempat ibadah dengan tujuan beribadah pihaknya bisa memaklumi hal tersebut.

"Tetapi jika sebagian besar jamaah masjid mengenakan itu berarti bisa jadi aspek mobilisasi terhadap itu. Ini yang masih menjadi perdebatan," ujarnya.

DPRD Kepri Ingatkan Bawaslu Batam Netral di Pilkada Serentak

PILKADA KEPRI - Petahanan Akan Cuti Selama Masa Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Kepri

Said juga mengatakan dalam menegakkan aturan terkait pengenaan masker berlogo calon kepala di tempat ibadah memang memerlukan kehati-hatian dan melihat konteks yang ada.

Ia juga meminta calon kepala daerah agar dalam melakukan kampanye di tengah pandemi Covid-19 tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah orang dalam satu pertemuan.

Said mengimbau kepada masyarakat jika ada calon yang mengumpulkan orang di luar batas yang ditentukan agar menghindari hal tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved