PILKADA KEPRI
AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye
Menurut Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing, akan ada sanksi secara bertahap jika paslon Pilkada Kepri melanggar batasan saat kampanye itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
LARANGAN PASLON PILGUB KEPRI SAAT KAMPANYE - Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing menyebutkan, terdapat sejumlah larangan bagi paslon Pilkada Kepri saat tahapan kampanye.
Dalam pasal ini berbunyi, kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak,media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)