PILKADA KEPRI

AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye

Menurut Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing, akan ada sanksi secara bertahap jika paslon Pilkada Kepri melanggar batasan saat kampanye itu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
LARANGAN PASLON PILGUB KEPRI SAAT KAMPANYE - Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing menyebutkan, terdapat sejumlah larangan bagi paslon Pilkada Kepri saat tahapan kampanye. 

Dalam pasal ini berbunyi, kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak,media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved