Senin, 27 April 2026

Cuti 72 Hari Rudi Selaku Kepala BP Batam Tepat 365 Hari Sejak Dilantik Bersama 4 Pejabat Lain

Pelantikan Rudi kala itu, sekaligus mengakhiri 3 tahun polemik dualisme kepemimpinan administratif dan stimulan ekonomi antara BP dan Pemko Batam

Berhalangan 72 Hari Rudi Selaku Kepala BP Batam Tepat 365 Hari Sejak Pelantikan Bersama 4 Pejabat Lain

TRIBUN BATAM.ID, BATAM — Ternyata pengumuman persetujuan Permohonan Berhalangan sementara atau cuti HM Rudi sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (28/9/2020) siang, bertepatan 365 hari atau setahun setelah Rudi dilantik di Jakarta, 27 September 2019 lalu.

Rudi dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, di lantai 3 Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Pelantikan Rudi kala itu, sekaligus mengakhur 3 tahun polemik dualisme kepemimpinan administratif dan stimulan ekonomi di Batam, antara Pemkot Batam dengan BP Batam.

Kala itu,  Rudi yang mamasuki tahun ketiga jabat Walikota dilantik bersama 4 pejabat teras BP Batam lainnya;

1. Purwiyanto, sebagai Wakil Kepala BP Batam 

2. Wahjoe  Triwidijo Koentjoro, sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan.

3. Sudirman Saad, sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.

4. Shahril Japarin, sebagai Anggota Bidang Pengusahaan.

Guna memperkuat posisi BP Batam, Kepala Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto juga mendapat mandat sebagai pelaksana tugas Anggota Bidang Kebijakan Strategis.

Dewan Kawasan Setujui Permohonan Cuti Kampanye Rudi, Wakil Kepala BP Batam Jadi Pelaksana Harian

26 Menteri Jokowi di Resort Bintan dan Telatnya Persetujuan Surat Cuti Rudi Sebagai Kepala BP Batam

Kepala BP Batam Rudi Cuti Ikut Pilkada Batam, Menko Perekonomian Tunjuk Purwiyanto Jadi Plh

 Nah, saat Rudi cuti terhitung 26 September 2020 lalu, jabatannya akan diisi oleh  Purwiyanto, sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, harus tidak ditahan oleh aparat dan berhalangan.

"Tak ada aturan jelas soal kampanye. Tapi Pak Rudi dengan berbesar hati mengajukan izin sementara berhalangan selama masa kampanye. Ini kami berterima kasih," kata Sekretaris Eksekutif Dewan Kawasan Batam sekaligus Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (51).

Sekadar background, dengan pelantikan HM Rudi ini, diharapkan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. 

Tentunya, dengan peningkatan tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved