NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Covid-19 Kepung Kawasan Perusahaan di Batam, Ini Kata Dinkes, Apindo dan HKI Kepri
HKI Kepri mendorong Pemko Batam memaksimalkan penerapan sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 secara tegas untuk menuntaskan Covid-19 di Batam
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 yang merambah di lingkungan perusahaan dan kawasan industri menjadi sorotan berbagai pihak.
Kepala Bidang Pelayanan Medis, Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Ratna Irawati, dalam News Webilog Tribun Batam, Senin (28/9/2020) menyampaikan, jumlah kasus Covid-19 di Batam telah mencapai 1.548 kasus, dengan 974 di antaranya sembuh, 47 meninggal, dan 525 lainnya dalam perawatan.
Di antara ribuan jumlah kasus tersebut, mayoritas pasien Covid-19 berasal dari latar belakang karyawan swasta. Dalam data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, jumlah karyawan swasta yang terpapar Covid-19 mencapai 600 orang per 27 September 2020.
"Seminggu belakangan memang angka penambahan kasusnya cukup tinggi, tetapi dalam dua hari terakhir tidak terlalu signifikan," jelas Ratna.
Aktivitas sosial di luar lingkungan kerja menjadi salah satu penyebab utama sejumlah karyawan perusahaan terpapar Covid-19. Menurut Ratna, sejauh ini perusahaan sudah cukup kooperatif dalam menjaga penerapan protokol kesehatan, namun, aktivitas karyawan di luar lingkungan kerja masih sukar untuk dimonitor.
• PT Philips dan PT Infineon Tak Punya Pilihan, Kadinkes Batam: Swab Mandiri atau Lockdown
• Dormitori Mukakuning Batam Jadi Tempat Karantina Pasien Corona? Ini Tanggapan HKI Kepri
Hal ini turut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid dan Wakil Ketua Koordinator Wilayah HKI (Himpunan Kawasan Industri) Kepri, Tjaw Hioeng pada kesempatan yang sama.
Menurut Rafki, sejak awal wabah Covid-19 di Batam, pihaknya sudah mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar senantiasa waspada terhadap potensi penularan Covid-19 di lingkungan industri.
Pasalnya, jumlah tenaga kerja pada sektor industri terbilang cukup besar dan padat. Apabila terdapat satu orang saja karyawan yang terpapar, maka kemungkinan penyebaran secara masih agak sulit dihindari.
"Kemarin Kadinkes sarankan untuk tutup sementara kawasan industri, tapi kita minta lebih hati-hati dalam keputusan ini, sebab lockdown tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga perekonomian di Batam," jelas Rafki.
Dari segi upaya perusahaan memutus penyebaran virus Corona, Wakil Ketua Koordinator Wilayah HKI Kepri, Tjaw Hioeng pun menilai sejak April lalu, pihak perusahaan telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan arahan Kementerian Perindustrian RI.
Ia menjelaskan, perusahaan khususnya di Kota Batam, telah berupaya menerapkan fasilitas-fasilitas protokol kesehatan, serta melakukan evaluasi secara rutin atas pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap minggu, perusahaan melaporkan penerapan protokol kesehatannya dalam sistem informasi industri nasional yang dipantau oleh Kementerian Perindustrian," kata Ayung, sapaannya.
Apa yang kendala, sorotnya, adalah bagaimana memonitor aktivitas para karyawan perusahaan tersebut di luar lingkungan tempat kerjanya. Hal ini disebabkan, sebagian besar pekerja tinggal di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Ayung mendorong Pemerintah Kota Batam agar dapat memaksimalkan penerapan sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 secara tegas. Tanpa efek jera, menurutnya, masyarakat tidak akan mematuhi protokol kesehatan secara maksimal.
"Tanpa adanya punishment, saya rasa nggak akan bisa jalan. Sejak kejadian kasus dua perusahaan ini, pihak HKI sudah sampaikan permintaan ini kepada pak Wali dan pak Wakil," tegas Ayung.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)