PILKADA KARIMUN
Dua Paslon Pilkada Karimun Setor Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU, Ini Jumlahnya
Seperti diketahui, batas waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampenye bagi paslon Pilkada Karimun ke KPU Karimun, Jumat (25/9).
Ketiganya diketahui sudah menyerahkan laporan tersebut, Jumat (25/9).
Seperti diketahui, tiga pasangan calon yakni petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, Fachrizal-Johari dan Yusrizal-Fatahurrahman bakal bertarung meraih simpati pemilih Anambas pada Pilkada serentak 2020.
Meski tidak bisa merinci berapa total dana kampanye ketiga pasangan calon, namun komisioner KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi mengungkapkan, jika sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon.
Kemudian partai politik atau gabungan partai politik, pengusul pasangan calon, perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.
"Mohon maaf, untuk jumlahnya tidak bisa kami sebutkan. Kalau batas akhir penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat dua hari setelah masa akhir kampanye," sebut Divisi Hukum dan Pengawasan Dana Kampanye KPU Anambas itu, Senin (28/9/2020).(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Rahma Tika)