PILKADA KARIMUN

Dua Paslon Pilkada Karimun Setor Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU, Ini Jumlahnya

Seperti diketahui, batas waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampenye bagi paslon Pilkada Karimun ke KPU Karimun, Jumat (25/9).

TribunBatam.id/Elhadif Putra
NOMOR URUT PASLON PILKADA KARIMUN - Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun menunjukan nomor urut, Kamis (24/9/2020). Kedua pasangan calon telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Karimun. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Kedua paslon, yaitu nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah) dan nomor urut 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) telah menyerahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.

Dimana batas waktu penyerahan LADK oleh KPU Kabupaten Karimun adalah pada Jumat (25/9).

"Sudah kami terima. LADK yang telah diserahkan untuk nomor 01 itu Rp 50 Juta dan nomor 02 Rp 25 juta," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Sabtu (26/9/2020) siang.

Selain LADK, masing-masing paslon selanjutnya harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Laporan ini terakhir harus disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2020," sebutnya.

Kemudian paslon juga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan satu hari berakhirnya masa kampanye pada tanggal 6 Desember nanti.

"Yang kami terima saat ini baru laporan awalnya saja, nanti ada LPSDK dan terakhir LPPDK. Ini bertahap," ujar Eko.

Inilah Dasar Hukum Muhammad Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada

Bawaslu Kaji Penggunaan Masker Bergambar Paslon Pilkada Kepri di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Eko mengatakan, hari ini secara resmi masa kampanye telah dimulai dan akan berlangsung selama 71 hari kedepan.

Untuk masing- masing calon sendiri, telah menyampaikan persyaratan wajib yang harus dilakukan antara lain untuk Petahana Surat Cuti selama masa kampanye.

Sementara untuk calon melawan petahana yang merupakan legislator harus menyerahkan surat bukti telah mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat.

"Sudah kami terima persyaratan tersebut. Jadi saat ini mereka tidak ada yang bisa melakukan kampanye dengan fasilitas negara," sebutnya.

Jumlah LADK Paslon Pilkada Anambas Masih Misteri

Tiga pasangan calon Pilkada Anambas sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved