PILKADA ANAMBAS
Paling Banyak Rp 750 Juta, Ini Penjelasan KPU Anambas Soal Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak
KPU Anambas berpegang pada aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang dana kampanye.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Jumlah sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta kepada pasangan calon dibatasi paling banyak Rp 750 juta.
Selain dibatasi, sumbangan wajib melampirkan salinan akte pendirian.
Selain dari badan hukum swasta, sumbangan perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp 75 juta.
Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya yang mengatur mengenai dana kampanye.
"Rekening khusus dana kampanye ini bisa dibuka pada setiap bank umum. Kalau bank perkreditan rakyat tidak termasuk bank umum. Bank yang digunakan harus bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional," ucap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Senin (28/9/2020).
Ia mengungkapkan, dalam PKPU, rekening dana kampanye merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik.
Adapun sumber dana kampanye yang dilarang berdasarkan pasal 76 UU No 1 Tahun 2015 diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 pasal 49 PKPU No.5 Tahun 2017 yakni negara asing atau lembaga swasta asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BUMDes.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) waktu penyerahannya mulai 32 Oktober 2020 dan pengumumannya 1 November 2020.
"Untuk dana kampanye yang bersumber dari penyumbang pihak lain harus menyertakan surat pernyataan penyumbang dengan melampirkan SK yang menyatakan bahwa kelompok atau badan hukum tersebut berbadan hukum atau ormas yang terdaftar sesuai dengan kebutuhan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.
Jumlah Laporan Aawal Dana Kampanye Paslon Pilkada Anambas Masih Misteri
Tiga pasangan calon Pilkada Anambas sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.
Ketiganya diketahui sudah menyerahkan laporan tersebut, Jumat (25/9).
Seperti diketahui, tiga pasangan calon yakni petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, Fachrizal-Johari dan Yusrizal-Fatahurrahman bakal bertarung meraih simpati pemilih Anambas pada Pilkada serentak 2020.
• Dua Paslon Pilkada Karimun Setor Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU, Ini Jumlahnya
• Bawaslu Kaji Penggunaan Masker Bergambar Paslon Pilkada Kepri di Tempat Ibadah, Ini Alasannya
Meski tidak bisa merinci berapa total dana kampanye ketiga pasangan calon, namun komisioner KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi mengungkapkan, jika sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon.
Kemudian partai politik atau gabungan partai politik, pengusul pasangan calon, perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.