PILKADA ANAMBAS

Paling Banyak Rp 750 Juta, Ini Penjelasan KPU Anambas Soal Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak

KPU Anambas berpegang pada aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang dana kampanye.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PILKADA ANAMBAS - Pasangan calon Pilkada Anambas saat mengambil nomor urut di Gedung BPMS, Anambas, Kamis (24/9/2020). KPU Anambas memberi penjelasan tentang batasan mengenai dana kampanye Pilkada Anambas. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Jumlah sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta kepada pasangan calon dibatasi paling banyak Rp 750 juta.

Selain dibatasi, sumbangan wajib melampirkan salinan akte pendirian.

Selain dari badan hukum swasta, sumbangan perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp 75 juta.

Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya yang mengatur mengenai dana kampanye.

"Rekening khusus dana kampanye ini bisa dibuka pada setiap bank umum. Kalau bank perkreditan rakyat tidak termasuk bank umum. Bank yang digunakan harus bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional," ucap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Senin (28/9/2020).

Ia mengungkapkan, dalam PKPU, rekening dana kampanye merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik.

Adapun sumber dana kampanye yang dilarang berdasarkan pasal 76 UU No 1 Tahun 2015 diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 pasal 49 PKPU No.5 Tahun 2017 yakni negara asing atau lembaga swasta asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BUMDes.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) waktu penyerahannya mulai 32 Oktober 2020 dan pengumumannya 1 November 2020.

"Untuk dana kampanye yang bersumber dari penyumbang pihak lain harus menyertakan surat pernyataan penyumbang dengan melampirkan SK yang menyatakan bahwa kelompok atau badan hukum tersebut berbadan hukum atau ormas yang terdaftar sesuai dengan kebutuhan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

Jumlah Laporan Aawal Dana Kampanye Paslon Pilkada Anambas Masih Misteri

Tiga pasangan calon Pilkada Anambas sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Ketiganya diketahui sudah menyerahkan laporan tersebut, Jumat (25/9).

Seperti diketahui, tiga pasangan calon yakni petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, Fachrizal-Johari dan Yusrizal-Fatahurrahman bakal bertarung meraih simpati pemilih Anambas pada Pilkada serentak 2020.

Dua Paslon Pilkada Karimun Setor Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU, Ini Jumlahnya

Bawaslu Kaji Penggunaan Masker Bergambar Paslon Pilkada Kepri di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Meski tidak bisa merinci berapa total dana kampanye ketiga pasangan calon, namun komisioner KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi mengungkapkan, jika sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon.

Kemudian partai politik atau gabungan partai politik, pengusul pasangan calon, perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.

"Mohon maaf, untuk jumlahnya tidak bisa kami sebutkan. Kalau batas akhir penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat dua hari setelah masa akhir kampanye," sebut Divisi Hukum dan Pengawasan Dana Kampanye KPU Anambas itu, Senin (28/9/2020).

Laporan Khusus Kampanye Pilkada Anambas

Pasangan calon yang maju Pilkada Anambas wajib membuka rekening khusus kampanye.

Laporan rekening khusus itu ditunggu paling lama hari ini oleh KPU Anambas.

KPU Anambas sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon untuk berlaga di Pilbup Anambas.

Pleno tertutup di KPU Anambas itu memakan waktu hampir satu jam lamanya.

Ketiga pasangan calon tersebut yakni pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, dari pasangan independen Fachrizal dan Johari, kemudian pasangan ketiga Yusrizal-Fatahurrahman.

"Setelah Liaison Officer (LO) melaksanakan bimtek, kami akan menyerahkan surat pengantar dari KPU kepada pasangan calon untuk membuka rekening khusus di bank yang ada di Anambas," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (23/9/2020).

Terkait pembuatan rekening khusus bank ini, KPU Anambas sudah berkoordinasi dengan pihak bank.

Karena adanya keterbatasan waktu, pihaknya berinisiasi dengan pihak bank agar tidak adanya kendala.

Hal itu sudah disampaikan secara lisan dan dengan menyampaikan surat kepada pihak bank yang ada di Anambas.

"Alhamdulillah pihak bank merespon dengan baik dan siap memfasilitasi," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved