Gaji dan Tunjangan PNS Satu Ini Terbesar di Indonesia, Per Bulan Capai Rp 100 Jutaan Lho

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) 

TRIBUNBATAM.id -  Fantastis, gaji dan tunjangan PNS satu ini yang terbesar di Indonesia, per bulan capai Rp 100 jutaan.

Profesi pegawai negeri sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.

Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen. Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Sementara itu untuk gaji pokok ( gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.

Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk jadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diburu pelamar selama rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019.

Selain gaji, PNS di kementerian yang mengurusi keuangan negara ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.

Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 menerima tukin Rp 3.980.000.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Sebagai contoh, seorang yang baru merintis karir di tahun pertama sebagai CPNS, dan ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelaksana umum di Kemenkeu golongan III dengan pendidikan S2, maka mendapatkan peringkat jabatan 9.

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8. Lalu CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.

Pada level lebih tinggi, seorang PNS dengan pendidikan S1 yang diberikan jabatan ajudan menteri mendapat kelas jabatan 12, bendahara maka berada pada kelas jabatan 11, lalu sekretaris menteri mendapatkan kelas jabatan 12, dan pengemudi jemputan mendapatkan kelas jabatan 9.

Sebagai contoh seorang ajudan menteri dengan kelas jabatan 12 maka tukin yang diterimanya Rp 4.837.000 dan jabatan pengemudi di kelas jabatan 9 menerima tukin Rp 4.179.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/070611526/penasaran-siapa-pns-dengan-gaji-tertinggi-di-indonesia?page=all#page2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved