Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pernyataan itu ia sampaikan menyikapi vonis Majelis Etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menyatakan Komjen Firli Bahuri terbukti bersalah.
• Sebelum Febri Mundur, 1 Jenderal, 6 Kombes Polisi Dilantik Jadi Pejabat oleh Ketua KPK Firli Bahuri
• Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Cara Pencegahan Korupsi
"Saya pada kesempatan hari ini memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ia pun menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.
Firli Bahuri divonis melanggar etik sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
• Ada Apa dengan Helikopter Mewah hingga Bikin Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dewan?
• Misteri Hilangnya Caleg PDIP Harun Masiku, ICW Singgung Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri-Megawati
"Mengadili, menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
• Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan OTT di Kantor KPU
• Tak Disangka Ternyata Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Gagal Lolos Tes Jadi Polisi, Begini Kisahnya
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK mengutarakan hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Kemudian ia sebagai Ketua KPK dinilai tidak menunjukkan keteladanan.
• Misteri Hilangnya Caleg PDIP Harun Masiku, ICW Singgung Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri-Megawati
"Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan terperiksa kooperatif selama persidangan," tandas Tumpak.
Firli dinyatakan terbukti melakukan dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
