Skandal Suap Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Sempat Emosi, Tolak Jadi Tersangka Praperadilankan Bareskrim: Saya Setia ke Polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra, mengajukan prapradilan ke institusi Bareskrim Polri
Irjen Napoleon Sempat Emosi, Tolak Jadi Tersangka Praperadilankan Bareskrim: Saya Setia ke Polri
TRIBUNBATAM.id - Mungkin skandal suap Djoko Tjandra menjadi berita heboh lain selain virus corona di pertengahan tahun 2020.
Nama-nama penegak hukum mulai jaksa dan polisi diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk seorang pengacara yang ikut ditetapkan tersangka.
• SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
• Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
Di tubuh Polri ada dua nama yang sudah ditetapkan tersangka dan berstatus jenderal, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Boaparte.
Khusus Irjen Napoleon Bonaparte, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjabat Kadiv Hubinter Polri.
Jenderal bintang dua ini pun mempraperadilankan institusinya sendiri, yakni Bareskrim Polri.
• Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?
• KASUS DJOKO TJANDRA seperti COVID19 Ada 3 Klaster Peristiwa Pidana, KPK Ikut Gelar Perkara Bareskrim
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Seperti dikutip Kompas.com, dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
• Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
• Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
• Lihai seperti Djoko Tjandra, Tampang Arman Laode Hasan Buron Korupsi 10 Tahun yang Diciduk Jaksa
• Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut Dua Kali Hubungi Djoko Tjandra dalam Hal Operasi Intelijen
Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.
Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.

"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.
Pada sidang kedua, Senin (28/9/2020), Mabes Polri mengerahkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
• Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut Dua Kali Hubungi Djoko Tjandra dalam Hal Operasi Intelijen
• Skandal Djoko Tjandra, Usai Jenderal Polisi dan Jaksa Giliran Anak Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa
"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.
"Polri didampingi oleh Divkum Polri, hadir sekitar 10 orang tim. Kami hadapi semuanya," ujar Awi.
Sementara itu, dilansir dari KompasTV, Irjen Napoleon hadir di persidangan dengan memakai seragam dinas anggota kepolisian.
• FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra
Padahal sebelumnya Irjen Napoleon setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020), Irjen Napoleon tampak muram.
Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.
Dalam paparannya, Irjen Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.

Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.
"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya."
"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.
• Djoko Tjandra Berstatus Tersangka di 3 Perkara, Ada yang Ditangani Bareskrim Polri Hingga Kejagung
Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.
"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.
Usai memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, langsung pergi dan masuk mobil dinasnya.
Irjen Napoleon sempat emosi saat menjalani proses rekonstruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) lalu.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkapkan alasan kliennya emosional.
• Jadi Marketing, Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Buat Yakinkan Djoko Tjandra
"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya."
"Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi."
"Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri lewat keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi.
Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.
"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu."
• Pencekalan Irjen Napoleon Bonaparte Diajukan Polisi Terkait Red Notice Djoko Tjandra
"Makanya beliau tersulut gitu emosinya, kenapa seperti ini?" jelasnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," terangnya.
.
.
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon