Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim, Tak Terima Jadi Tersangka Red Notice

Dikutip Kompas.com, dalam gugatan, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

ISTIMEWA
Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra 

"Polri didampingi oleh Divkum Polri, hadir sekitar 10 orang tim. Kami hadapi semuanya," ujar Awi.

Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, Irjen Napoleon hadir di persidangan dengan memakai seragam dinas anggota kepolisian.

Padahal sebelumnya Irjen Napoleon setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020), Irjen Napoleon tampak muram.

Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.

Dalam paparannya, Irjen Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.

Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.

"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."

"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.

Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.

"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.

Usai memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, langsung pergi dan masuk mobil dinasnya.

Irjen Napoleon sempat emosi saat menjalani proses rekonstruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) lalu.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkapkan alasan kliennya emosional.

"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya."

"Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved