Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim, Tak Terima Jadi Tersangka Red Notice

Dikutip Kompas.com, dalam gugatan, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

ISTIMEWA
Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra 

"Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri lewat keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi.

Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.

"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu."

"Makanya beliau tersulut gitu emosinya, kenapa seperti ini?" jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved