Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim, Tak Terima Jadi Tersangka Red Notice

Dikutip Kompas.com, dalam gugatan, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

ISTIMEWA
Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tak terima dijadikan tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itupun mempraperadilankan institusinya Bareskrim Polri.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Seperti dikutip Kompas.com, dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Jenderal bintang dua itu meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pencekalan Irjen Napoleon Bonaparte Diajukan Polisi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Jendral Bintang 2 yang Dicopot Dari Jabatan Oleh Kapolri

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.

Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.

"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.

SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra

Pada sidang kedua, Senin (28/9/2020), Mabes Polri mengerahkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved