VIRUS CORONA DI BINTAN
Perbup Protokol Kesehatan di Bintan, Buralimar: Bukan untuk Menakut-nakuti, Biar Ada Ketegasan
Pjs Bupati Bintan, Buralimar meminta agar Perbup terkait protokol kesehatan segera disosialisasikan sebelum diterapkan di tengah masyarakat
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bintan Buralimar memimpin rapat terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9/2020).
Kegiatan diikuti oleh Polres Bintan, Kejari Bintan, Fasharkan Mentigi, Kodim 0315 Bintan, Lanud Tanjungpinang, Satrad Bintan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup itu bisa mendapat masukan dari setiap FKPD, baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang diberikan.
Kemudian, ia juga meminta agar Perbup itu dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan secara keseluruhan.
"Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi,"terangnya.
• SIAP-SIAP, Perwako Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Mulai Berlaku Oktober 2020
• Warga Anambas Belum Tahu Perbup Nomor 43 Tahun 2020, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sementara itu, usai rapat, Sekda Bintan Adi Prihantara menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat," imbuhnya.
Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok).
Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp 50 ribu bagi per orangan, Rp 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.
Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.
Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).