Skandal Suap Djoko Tjandra
Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?
penampilan berbeda datang dari Brigjen Prasetijo Utomo saat penyerahan tersangka dan pelimpahan barang bukti
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri sendiri diketahui menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama menjadi buron.
Selain kasus pemalsuan surat jalan, ada juga kasus dugaan suap penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice ini, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
• Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dalam kasus suap red notice ini, Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
.
.
.
(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mengapa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tidak Diborgol?