Skandal Suap Djoko Tjandra

Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?

penampilan berbeda datang dari Brigjen Prasetijo Utomo saat penyerahan tersangka dan pelimpahan barang bukti

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). 

Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?

TRIBUNBATAM.id - Skandal sual kasus Djoko Tjanda memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menerima barang bukti dan tersangka dari Polri.

Tiga tersangka itu yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Namun penampilan berbeda datang dari Brigjen Prasetijo Utomo saat penyerahan tersangka dan pelimpahan barang bukti tersebut, Senin (28/9/2020).

JEJAK JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Susul Brigjen Prasetijo Tersangka

Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang

Dari ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hanya dia yang telihat tak mengenakan rompi tahanan.

Alih-alih memakai rompi tahanan berwarna oranye, Prasetijo justru memakai seragam lengkap korps Bhayangkara.

Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra.
Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. (TRIBUNLAMPUNG)

Prasetijo tampak percaya diri mengenakan baju seragam PDL cokelat khas Polri lengkap dengan bintang satu di kerahnya.

Sembari menggendong tas ransel, dia berjalan santai di belakang dua tersangka lainnya; Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Sementara, Anita dan Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.

SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

TERKUAK Gaji Jaksa Pinangki Penerima Suap Djoko Tjandra saat Menjabat di Kejagung

Ketiga tersangka itu juga terlihat tidak diborgol.

Anita, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo kemudian langsung digiring menuju mobil yang sudah terparkir.

Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke dalam mobil. Ketiganya masuk ke mobil berbeda.

Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut Dua Kali Hubungi Djoko Tjandra dalam Hal Operasi Intelijen

Skandal Djoko Tjandra, Usai Jenderal Polisi dan Jaksa Giliran Anak Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa

Djoko Tjandra masuk ke mobil Serena putih, Anita masuk ke mobil Terios putih, sedangkan Brigjen Prasetijo masuk ke mobil dinas milik Provos.

Di sisi lain, Mabes Polri beralasan tidak diborgolnya ketiga tersangka merupakan wewenang penyidik.

"(Tidak diborgol) Semua penyidik yang punya kewenangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, sesuai agenda, pihaknya menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Jakarta.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

"Iya, hari ini diserahkan pukul 10.00 WIB," kata Ferdy.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

DJOKO TJANDRA, Usai Polri dan Kejaksaan Kini KPK Siap Buka Penyelidikan King Maker Jaksa Pinangki

JPU Kembalikan Berkas Perkara 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Ferdy mengatakan penyidik melimpahkan 66 barang bukti dalam perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk nantinya diajukan ke pengadilan.

Dia menerangkan, barang bukti itu berupa satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah telepon seluler, dua komputer, satu unit laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 buah BAP hasil dari barang bukti digital.

"Ada 66 jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka," tuturnya.

Kasus ini sendiri diketahui bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (INT)

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak.

Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra

TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020).
Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri sendiri diketahui menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama menjadi buron.

Selain kasus pemalsuan surat jalan, ada juga kasus dugaan suap penghapusan red notice.

Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice ini, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dalam kasus suap red notice ini, Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

.

.

.

(tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mengapa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tidak Diborgol?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved