Bawaslu Kepri: Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi bilang, keterlibatan anak dalam kampanye dilarang. Itu merujuk UU No.7 tahun 2017
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta para peserta pilkada serentak di Kepri, baik para calon Gubernur dan wakil, Wali Kota dan Wakil serta Bupati dan wakil agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan, keterlibatan anak dalam kampanye dilarang.
Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan pasal 280 ayat 2 huruf k UU Pemilu, panitia atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.
Sedangkan ketentuan soal sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan itu, tertuang dalam pasal 493 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Ditanya soal kasus dugaan pembawaan anak di bawah umur oleh tim salah satu pasangan calon di pencabutan nomor urut Calon Gubernur Kepri beberapa hari lalu, Said mengatakan, pihaknya tengah memproses hal tersebut.
"Sedang kita proses dan hasilnya hasilnya belum kita putuskan karena masih dalam pembahasan," ujar Said.
Ia mengatakan, Bawaslu Kepri sudah meminta keterangan dari semua pihak terkait terkait dugaan membawa anak oleh salah satu tim pasangan calon gubernur itu.
Said mengimbau agar para calon Gubernur, Wali kota, dan Bupati mengikuti aturan dan ketentuan terkait Pilkada Serentak 2020 ini.
"Apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Karena jika ada pelanggaran kan tidak bagus untuk citra para calon. Jadi sebelum itu terjadi mohon dipahami aturan dan ketentuan untuk meminimalisir pelanggaran," ujarnya.
KPPAD Kepri Larang Orangtua Bawa Anak-anak saat Kampanye
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri juga mengingatkan para calon dan politisi lainnya untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam politik praktis. Penekanannya saat kampanye pilkada.
"Sanksi pidana pasti ada. Kami juga sedang konsen mengamati setiap pergerakan ini semua. Jika tetap melakukan, maka pelaku akan mendapat ancaman dipidana sampai satu tahun dan denda Rp 12 juta. Jadi kami ingatkan, untuk tidak melakukan itu," ujar Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, Senin (7/9/2020).
• Pilkada Batam, Rudi-Amsakar Usung Tagline Ramah, Lukita-Basyid Batam Mendunia, Ini Maksudnya
• Ikut Pilkada Batam, Rudi Tunggu Keputusan KPU, Apakah Harus Cuti dari Jabatan Kepala BP Batam?
Erry menambahkan, setiap orang atau tim kampanye pilkada, dilarang mengajak anak-anak yang belum genap berumur 17 tahun ikut serta dalam kampanye pilkada. Larangan juga termasuk ikut memasang atribut calon pasangan.
"Kegiatan kampanye, saat ini juga mengalami perubahan sehubungan dengan hadirnya internet dan media sosial. Saya juga mewanti-wanti anak juga tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye di media sosial, apapun itu,” tambah Erry.
Masih penjelasan Erry, pasangan calon kepala daerah beserta tim sukses harus memiliki kesepahaman terhadap pentingnya melindungi anak, memiliki semangat, visi dan misi terkait kebijakan perlindungan anak.
Ia minta jangan sampai paslon yang akan maju tersandung masalah hukum, apalagi menyangkut anak-anak.