Bawaslu Kepri: Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi bilang, keterlibatan anak dalam kampanye dilarang. Itu merujuk UU No.7 tahun 2017
Editor:
Dewi Haryati
wahyu
KAMPANYE - Bawaslu Kepri meminta para peserta pilkada serentak di Kepri, baik para calon Gubernur dan wakil, Wali Kota dan Wakil serta Bupati dan wakil agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye. Foto ilustrasi Pilkada 2020
"Kami ingatkan, sanksi pidana dan denda bakal terjadi jika itu terbukti. Kita berharap, anak-anak Indonesia di Kepri jauh dari politisasi praktisi yang membuat hak-hak anak rugi.
Kami juga mengimbau, jika diketahui oleh masyarakat ada pihak yang melibatkan anak dalam pesta demokrasi ini berita kami. Kami butuh kerja sama yang baik. Demi anak Indonesia," terangnya..
(Tribunbatam.id/Alamudin/leo halawa)