BATAM TERKINI
Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Hanya Diberi Surat Teguran, Kasatpol PP: Sanksinya Bertahap
Dari 8 kali operasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020, Satpol PP bersma tim gugus tugas menjaring 480 pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Menurut Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, penindakan pelanggar protokol kesehatan masih diberikan teguran lisan atau tertulis.
"Kita kan bertahap sesuai dengan Perwako, jadi tingkatan pertama kita kasih teguran lisan atau tulisan dulu," ujar Salim, diwawancarai di Dataran Engku Putri Batam Center, Selasa (29/9).
Ia mengakui, sejak pertama kali patroli ditegakkan, hingga telah delapan kali Tim Terpadu terjun ke lapangan, belum ada satu pun denda Perwako yang dikutip oleh petugas.
• Kadinkes Batam Khawatir Ledakan Kasus Covid-19 Klaster Dormitori, Apindo: Terapkan Perwako 49
• SIAP-SIAP, Perwako Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Mulai Berlaku Oktober 2020
Alasannya, sanksi tersebut akan dijalankan secara bertahap, serta mempertimbangkan sikap kooperatif dari pelanggar yang terjaring.
"Kalau melawan, kita suruh kerja sosial 120 menit, kalau ketahuan berkali-kali melanggar, bisa kita denda," tambah Salim.
Meski demikian, Salim menilai para pelanggar protokol kesehatan sebagian besar bersikap kooperatif ketika diamankan oleh petugas. Menurutnya, para pelanggar sesungguhnya telah memahami isi dari Perwako 49/2020, hanya saja tetap melanggar karena faktor kelalaian.
Razia Tim Terpadu yang dijalankan selama ini memang menyasar pada titik-titik keramaian.
Pada siang hari, petugas biasa terjun ke pasar-pasar atau pusat perbelanjaan, sedangkan malam hari, area yang disasar seperti pusat kuliner.
"Sejauh ini tidak ada yang melawan, saya kira mereka semua sudah paham lah ya," ujar Salim.
Hingga saat ini, personel Tim Terpadu juga masih berupaya menindak pelanggar protkes perseorangan, dan belum mencapai ranah instansi atau pelaku usaha. Kegiatan ini baru dianggarkan selama empat bulan, dengan satu bulannya terdiri dari delapan kali aktivitas razia.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)