KARIMUN TERKINI
Klarifikasi PT Pos Indonesia, Agen Baran Rezeki di Karimun Bukan Mitranya
Kepala PT Pos Batam, Masni G Augusta bilang Agen Baran Rezeki,tempat Na menerima pembayaran,tidak pernah terdaftar sebagai agenpos resmi Pos Indonesia
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Na (27), tersangka kasus penggelapan pembayaran tagihan listrik sejumlah pelanggan PLN di Karimun, ternyata tidak memiliki kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan pihak agen penerima pembayaran tagihan PLN, Baran Rezeki, berinisial Na (27), dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan tagihan listrik pelanggan PLN di Kabupaten Karimun, Senin (28/9/2020) lalu.
Modus operandi Na adalah membuka usaha jasa pembayaran, di antaranya menerima pembayaran tagihan listrik dengan nama Agen Baran Rezeki.
Informasi yang beredar, agen ini disebut-sebut bekerja sama dengan PT POS. Namun hal itu dibantah dan diklarifikasi pihak PT Pos Indonesia.
Kepala PT Pos Batam, yang juga membawahi Kantor Pos Karimun, Masni G Augusta mengatakan, Agen Baran Rezeki, yang disebut sebagai PPBO (Payment Point Online Bank) tempat Na menerima pembayaran, tidak pernah terdaftar sebagai agenpos resmi PT Pos Indonesia.
• Diduga Tilap Uang Pembayaran Listrik Warga Karimun, Na Ditangkap Polisi, Statusnya Tersangka
• Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tagihan Listrik Karimun, Tersangka Terlilit 29 Akun Pinjaman Online
"Agen Baran Rezeki tidak pernah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan tidak terdaftar sebagai agenpos resmi PT Pos Indonesia," katanya, Kamis (1/10/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Masni menduga, jika lokasi Agen Baran Rezeki adalah Agenpos Al-Mira 29663C1 di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pernah ada mitra agenpos yang berlokasi di Kecamatan Meral, yaitu Agenpos Al-Mira 29663C1. Berkemungkinan lokasi ini lah yang dimaksud dalam pemberitaan," ujar Masni.
Namun kemitraan PT Pos Indonesia dengan Agenpos Al-Mira telah berakhir dan tidak beroperasi lagi sebagai Agenpos sejak tanggal 25 April 2019.
"Berdasarkan informasi dari pengelola Agenpos, setelah ditutup sebagai Agenpos PT Pos Indonesia, yang bersangkutan kemudian membuka layanan PPOB bermitra dengan pihak lain, bukan dengan PT Pos Indonesia," terang Masni.
Disebutkan Masni, layanan PPOB itu pun sudah ditutup pada akhir Mei 2020. Pihak pengelola PPOB kemudian menjual peralatan serta perlengkapan usaha kepada pihak lain.
"PPOB yang tidak bermitra dengan PT Pos itu dijual ke pihak lain di bulan Mei 2020," kata Masni.
Ia melanjutkan, terkait penggunaan resi dengan logo PT Pos Indonesia oleh Agen Baran Rezeki, akan segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sebagaimana peraturan yang ada.
"Sisa resi berlogo Pos dijual kepada Na. Memang ada resi 1 boks. Diduga ini yang dimainkan olehnya," lanjut Masni.