KARIMUN TERKINI
Diduga Tilap Uang Pembayaran Listrik Warga Karimun, Na Ditangkap Polisi, Statusnya Tersangka
Polisi telah mengamankan pihak agen penerima pembayaran tagihan PLN, Baran Rezeki, berinisial Na (27) dalam kasus dugaan penggelapan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan tagihan listrik pelanggan PLN di Kabupaten Karimun.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan pihak agen penerima pembayaran tagihan PLN, Baran Rezeki, berinisial Na (27).
Na saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi pada Senin (28/9/2020) petang, sekira pukul 18.30 WIB.
"Identitas tersangka, Na, perempuan berusia 27 tahun. Pelaku sebagai agen penerima pembayaran tagihan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (29/9/2020) sore.
Adenan menjelaskan, modus operandi tindakan Na adalah membuka usaha jasa pembayaran, di antaranya menerima pembayaran tagihan listrik dengan nama Agen Baran Rezeki.
• Warga Karimun Diduga Jadi Korban Penggelapan Bayar Listrik, PLN: Di Sistem Masih Menunggak
• Warga Karimun Diduga Jadi Korban Penggelapan, Sudah Bayar Listrik Kok Mau Diputus
"Ia melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN," ujar Adenan.
Namun setelah menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, Na tidak menyetorkan tagihan dari para nasabah tersebut ke Kantor PLN Tanjungbalai Karimun.
Terkuaknya kasus ini bermula ketika seorang warga Meral bernama Dayanto membayar tagihan listriknya ke Na pada tanggal 5 September 2020, sebesar Rp 1.940.000.
Pada Rabu, 9 September 2020 sore, Dayanto kembali membayar tagihan listrik PLN untuk pemakaian bulan Agustus 2020 kepada Na sebesar Rp 1.106.000.
Namun Dayanto kaget ketika menerima surat peringatan dari PLN Tanjungbalai Karimun pada tanggal 25 September 2020. Dimana PLN akan melakukan pemutusan sambungan tenaga listrik dengan alasan ia tidak membayar tagihan.
Karena merasa heran, Dayanto dan sejumlah pelanggan PLN lain yang diduga mengalami hal serupa mendatangi kantor PLN Tanjungbalai Karimun.
Dayanto dan para pelanggan tersebut menyampaikan telah membayar tagihan melalui agen Baran Rejeki. Akan tetapi pihak PLN menyatakan, jika pembayaran yang dilakukan para pelanggan itu tidak tercatat di dalam sistem.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000. Pelapor lalu melaporkan ke SPKT Polres Karimun," tambah Adenan.
Adenan menyebutkan, untuk saat ini, ada sekitar 30 pelanggan yang tercatat menjadi korban dugaan penipuan ini.