PILKADA BINTAN
Bawaslu Bintan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 353 Orang untuk Pilkada Bintan
Ketua Bawaslu Bintan, Febridianata mengatakan, jumlah TPS di Bintan sebanyak 351 TPS.Ada tambahan 2 TPS kemungkinan. Jadi butuh 353 pengawas TPS
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Perekrutan anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) juga dibuka di Anambas. Lebih kurang ada 119 PTPS yang dibutuhkan untuk 119 TPS yang ada di Kepulauan Anambas.
Perekrutan anggota pengawas TPS ini dibuka selama 13 hari terhitung mulai 3-15 Oktober 2020. Pada masa tersebut Bawaslu akan menerima pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto.
Adapun pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.
"Untuk Anambas, pengawas TPS itu sejumlah dengan TPS yang sudah ditentukan, satu TPS ada satu pengawas TPS," ujar Yopi, Kamis (1/10/2020).
Bagi anda yang berminat menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah
6. Bersedia kerja penuh waktu
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
8. Lamaran bisa diajukan kepada Panwaslu Kecamatan
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat menyerahkan lamaran yaitu:
1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan 3x4 sebanyak dua lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
5. Daftrar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)