KARIMUN TERKINI

Gelapkan Uang Pembayaran Listrik Hampir Rp 70 Juta, Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi

Tak hanya Na, suaminya Ya juga ditangkap polisi. Dia ikut membantu Na menggelapkan uang pembayaran listrik pelanggan PLN di Karimun

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
EKSPOSE - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mewawancarai tersangka penggelapan pembayaran tagihan pelanggan PLN di Karimun, Na, saat ekspose kasus Jumat (2/10/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polisi menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan pelanggan PLN di Kabupaten Karimun.

Tersangka baru ini adalah Ya (35). Ia merupakan suami dari tersangka Na (27). Ya ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta membantu Na dalam menjalankan aksinya.

Menurut pengakuan Na saat ekspose pengungkapan perkara di Mako Polres Karimun, Ya bertugas menyetorkan uang yang dibayarkan oleh pelanggan.

"Suami saya yang menyetorkan uang," kata wanita bertubuh mungil itu saat ditanya Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).

Sementara Ya mengatakan, dirinya membantu Na karena sudah tidak lagi bekerja.

Klarifikasi PT Pos Indonesia, Agen Baran Rezeki di Karimun Bukan Mitranya

"Saya sudah 4 bulan tidak bekerja," kata Ya kepada Adenan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN sebesar Rp 68.256.000.

"Kita mendata ada 92 korban," kata Adenan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Sementara modus operasi Na yakni membuka agen pembayaran dari pelanggan PLN, BPJS dan air.

Namun satu bulan ke belakang, Na tetap menerima pembayaran dari pelanggan PLN tapi tidak menyetorkannya ke PLN.

Uang dari pelanggan tersebut digunakan Na untuk membayarkan tagihan pinjaman online sebanyak 29 akun.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi, di antaranya komputer, printer, kertas bukti pembayaran dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tambah Adenan.

Terlilit 29 Akun Pinjaman Online

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang tagihan listrik yang dialami puluhan warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mulai menemui titik terang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved