TANJUNGPINANG TERKINI
Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 1,4 Kilo Ardiansyah
Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan bilang, pihaknya akan mengajukan memori kasasi mendekati akhir 14 hari masa pikir-pikir
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bakal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Itu perihal putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti seberat 1,4 kilogram, Ardiansyah Alias Dian Bin Arfan Mahmud.
Permohonan kasasi itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan.
"Benar kita akan ajukan permohonan kasasi ke MA," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Ia melanjutkan, permohonan kasasi itu dalam aturannya selama 14 hari masa pikir-pikir, sambil menunggu berkas putusan pengadilan untuk dikaji kembali.
"Akan kita ajukan memori kasasi mendekati akhir masa pikir-pikir, baru tentukan sikap kasasinya," katanya.
• MA Tolak Kasasi Cerai Dipo Latief, Begini Nasib Arkana Anaknya dengan Nikita Mirzani
• Terdakwa 66 Kilogram Daun Ganja Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terhadap terdakwa yang dinyatakan bebas itu, Wawan menyampaikan, pihaknya telah menjalankan perintah putusan majelis hakim untuk membebaskannya.
"Sudah kita jalankan, dan terdakwa sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang kemarin," ujar Wawan.
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Tanjungpianng, Andi Rahma menyampaikan, saat mendengar putusan itu terdakwa sangat senang.
"Yang bersangkutan sangat senang, dan langsung bebas dari Rutan," ujarnya.
Ditanyakan, apakah ada keluarga atau saudara menjemput?
"Saat keluar dari Rutan tidak ada yang jemput baik keluarga atau saudara. Mungkin baru menghubungi pas sudah bebas," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa kasus narkotika, Ardiansyah Alias Dian Bin Arfan Mahmud dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh hakim anggota, Corpioner dan Bungaran Pakpahan di PN Tanjungpinang, Kamis (1/10/2020).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, Eduard menyatakan warga Pangkal Pinang itu tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.