TANJUNGPINANG TERKINI

Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 1,4 Kilo Ardiansyah

Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan bilang, pihaknya akan mengajukan memori kasasi mendekati akhir 14 hari masa pikir-pikir

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
BEBAS - Suasana sidang saat majelis hakim memutus terdakwa kasus narkoba 1,4 Kilogram sabu-sabu bebas dari segala dakwaan JPU, Kamis (1/10/2020) lalu. Kejari Tanjungpinang akan mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas ini 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bakal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Itu perihal putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti seberat 1,4 kilogram, Ardiansyah Alias Dian Bin Arfan Mahmud.

Permohonan kasasi itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan.

"Benar kita akan ajukan permohonan kasasi ke MA," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Ia melanjutkan, permohonan kasasi itu dalam aturannya selama 14 hari masa pikir-pikir, sambil menunggu berkas putusan pengadilan untuk dikaji kembali.

"Akan kita ajukan memori kasasi mendekati akhir masa pikir-pikir, baru tentukan sikap kasasinya," katanya.

MA Tolak Kasasi Cerai Dipo Latief, Begini Nasib Arkana Anaknya dengan Nikita Mirzani

Terdakwa 66 Kilogram Daun Ganja Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Terhadap terdakwa yang dinyatakan bebas itu, Wawan menyampaikan, pihaknya telah menjalankan perintah putusan majelis hakim untuk membebaskannya.

"Sudah kita jalankan, dan terdakwa sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang kemarin," ujar Wawan.

Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Tanjungpianng, Andi Rahma menyampaikan, saat mendengar putusan itu terdakwa sangat senang.

"Yang bersangkutan sangat senang, dan langsung bebas dari Rutan," ujarnya.

Ditanyakan, apakah ada keluarga atau saudara menjemput?

"Saat keluar dari Rutan tidak ada yang jemput baik keluarga atau saudara. Mungkin baru menghubungi pas sudah bebas," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa kasus narkotika, Ardiansyah Alias Dian Bin Arfan Mahmud dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh hakim anggota, Corpioner dan Bungaran Pakpahan di PN Tanjungpinang, Kamis (1/10/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, Eduard menyatakan warga Pangkal Pinang itu tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Membebaskan terdakwa dan memerintah agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," kata Eduard.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat terdakwa hanya dimintai tolong oleh Aceng (DPO) untuk menerima paket kiriman. Terdakwa tidak mengetahui apa isinya, terdakwa juga tidak menanyakan apa isinya, Aceng tidak mau memberi tahu dan terdakwa tidak ada mendapat upah dan imbalan.

"Terdakwa ini kenal dengan Aceng 13 tahun lamanya dan Aceng sering memperbaiki mobilnya di bengkel terdakwa," papar Eduard.

Eduard mengatakan, tidak ada alat bukti yang cukup, yang menunjukkan atau membuktikan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Ditambah kurangnya alat bukti, maka hakim berkeyakinan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif ke satu dan kedua.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang selaku penyidik dalam pertimbangannya kurang sabar dan berupaya untuk menangkap Aceng, yang menerima paket Lion parcel tersebut, sehingga keberadaan barang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terhadap diri terdakwa.

"Karena dalam kenyataannya, umumnya dalam masyarakat Indonesia yang hidup beragama dan beradat hidupnya saling tolong menolong, sehingga terdakwa telah dimanfaatkan oleh Aceng untuk mengambil barang yang di dalamnya paket sabu-sabu," ungkapnya.

Atas putusan itu, JPU Mona Amelia menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya, A Nur menerima putusan itu. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Awal mula kasus hukum yang menjerat Ardiansyah ini berawal saat Subiyanto selaku karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang-barang yang akan dikirim ke alamat tujuan, Minggu (10/2/2020) lalu.

Kemudian Subiyanto mendapati ada 2 paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan yang sama. Karena merasa curiga dengan isi kedua paket tersebut kemudian Subiyanto menghubungi Polres Tanjungpinang.

Tidak berapa lama kemudian, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi Lion Parcel yang terletak di KM 9 Bintan Centre Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan terhadap kedua paket tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan dengan cara membuka isi paket, ternyata dari kedua paket kotak kardus tersebut, salah satu di dalamnya terdapat 1 paket besar seberat 1,4 kg, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Bapak Andi jalan Fatmawati Gang Gabus kecamatan Gebek Perumahan Aviona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima paket tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Aceng (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil paket di rumah Hendra (DPO) di Jalan Fatmawati Gang Gabus Kecamatan Gebek, Perumahan Viona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Hingga akhirnya terdakwa menunggu kurir Lion parcel sambil menelepon Aceng. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang menyamar jadi kurir Lion parcel dan menangkap terdakwa.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved