PILKADA KARIMUN

KPU Karimun Butuh 3.885 Petugas KPPS untuk Pilkada Karimun

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko bilang, di setiap TPS akan ditugaskan 7 anggota KPPS. Sementara jumlah TPS di Karimun total 555 unit

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
KPPS - Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko bilang, KPU Karimun membutuhkan 3.885 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Karimun. 

Adapun pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.

"Untuk Anambas, pengawas TPS itu sejumlah dengan TPS yang sudah ditentukan, satu TPS ada satu pengawas TPS," ujar Yopi, Kamis (1/10/2020).

Bagi anda yang berminat menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah
6. Bersedia kerja penuh waktu
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
8. Lamaran bisa diajukan kepada Panwaslu Kecamatan

Adapun dokumen yang harus disiapkan saat menyerahkan lamaran yaitu:

1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan 3x4 sebanyak dua lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
5. Daftrar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved