PILKADA KARIMUN
KPU Karimun Butuh 3.885 Petugas KPPS untuk Pilkada Karimun
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko bilang, di setiap TPS akan ditugaskan 7 anggota KPPS. Sementara jumlah TPS di Karimun total 555 unit
Adapun pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.
"Untuk Anambas, pengawas TPS itu sejumlah dengan TPS yang sudah ditentukan, satu TPS ada satu pengawas TPS," ujar Yopi, Kamis (1/10/2020).
Bagi anda yang berminat menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah
6. Bersedia kerja penuh waktu
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
8. Lamaran bisa diajukan kepada Panwaslu Kecamatan
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat menyerahkan lamaran yaitu:
1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan 3x4 sebanyak dua lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
5. Daftrar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora/Rahma Tika)