TRIBUN WIKI
Mengenal 3 Jenis Masker Kain SNI yang Boleh Digunakan, Mengapa Scuba Dilarang?
Pada 16 September 2020, Kemenperin telah menyusun aturan standar masker yang baik digunakan untuk masyarakat.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Di tengah pandemi, masker menjadi salah satu kebutuhan paling penting.
Masker menjadi pelindung utama yang diharapkan dapat mencegah penularan virus.
Hal ini lantaran masker berfungsi untuk menutup hidung dan mulut, sehingga droplet tidak masuk.
Dengan demikian, potensi penularan virus bisa diminimalkan.
Setelah sebelumnya sempat menganjurkan penggunaan masker kain, pemerintah beberapa waktu lalu juga sempat melarang penggunaan masker scuba.
Pada 16 September 2020, Kemenperin telah menyusun aturan standar masker yang baik digunakan untuk masyarakat.
SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Berikut klasifikasi masker dari kain yang dapat digunakan :

• Ini 3 Kriteria Masker Kain yang Sesuai SNI, Minimal Dua Lapisan Kain Ya
• Pj Wali Kota Batam: Saya Mafhum Kalau Pak Rudi Tak Terapkan Denda Rp 250 Ribu Kalau Tak Bermasker
1. Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis;
- 15-65 cm3/cm2/detik;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/masker-sni-111.jpg)