Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD
Jeffry bilang, dari pihak Pemko Batam telah membalaskan surat mereka, isinya menyatakan bahwa penyelesaian Kampung Tua merupakan kewenangan BP Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam hingga saat ini belum juga disahkan.
Ada beberapa kendala yang membuat Ranperda RTRW ini molor untuk disahkan sejak dibahas beberapa waktu lalu.
Terbaru terkait status lahan kampung tua di Batam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait status lahan Kampung Tua di Batam.
Pasalnya, belum jelasnya status lahan itu sangat berpengaruh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW.
"Kami sudah mengundang beberapa kali mereka tak mengindahkan. Akhirnya kami mau jemput bola untuk berkunjung kesana. Pihak BP Batam membalas surat mereka hanya secara lisan, bahwa keinginan DPRD Batam untuk silahturahmi belum dapat diterima," Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jeffry Simanjuntak, Sabtu (3/10/2020).
Diakuinya, dari pihak Pemko Batam telah membalaskan surat mereka, isinya menyatakan bahwa penyelesaian Kampung Tua merupakan kewenangan BP Batam.
Permasalahan ini terjadi karena status Kampung Tua yang tidak kunjung ada kejelasan, karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masih berada di BP Batam.
Selain itu, Jeffry mengatakan bahwa sudah ada 3 titik kampung tua yang telah dibagikan sertifikat kepada warga.
• Sudah Kantongi Sertifikat Hak Milik Tapi Warga 3 Kampung Tua di Batam Tetap Harus Bayar UWTO
"Itupun belum ada pelepasan, hanya permintaan presiden, tidak serta merta kebijakan, sertifikat ini statusnya apa? Sertifikat rumahkah? Lahan?” katanya.
Jeffry berharap permasalahan ini bisa dicermati oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam.
Agar BP Batam serta stakeholder untuk membahas hal tersebut.
“Seharusnya dengan ex officio kepala BP Batam bisa lebih jadi mudah,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Lantaran dalam kesepakatan lembaga dan Kementerian sudah ditandatangani bahwa ada point perjanjian, di mana salah satunya mengenai kampung tua wajib untuk perumahan atau permukiman.