Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD

Jeffry bilang, dari pihak Pemko Batam telah membalaskan surat mereka, isinya menyatakan bahwa penyelesaian Kampung Tua merupakan kewenangan BP Batam.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
SURATI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak bilang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait status lahan Kampung Tua di Batam. Foto Jeffry beberapa waktu lalu 

"Saat itu direktur lahan masih dijabat Imam Bachroni, tapi ini sudah hampir setahun, belum juga ada titik terang," katanya.

Sebelumnya lagi-lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 molor disahkan.

Menanggapi hal ini Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri.

Karena itu Pemko Batam bersama dengan DPRD Kota Batam terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040. Saat ini masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

"Memang belum bisa disepakati karena ada beberapa hal yang masih perlu kita dudukan bersama," kata Syamsul Kamis (1/10/2020).

Diakuinya dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri. Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.

"BP Batam harus transparan memberikan datanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, kata dia, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan. Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.

"Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai," tuturnya lagi. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved