Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD

Jeffry bilang, dari pihak Pemko Batam telah membalaskan surat mereka, isinya menyatakan bahwa penyelesaian Kampung Tua merupakan kewenangan BP Batam.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
SURATI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak bilang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait status lahan Kampung Tua di Batam. Foto Jeffry beberapa waktu lalu 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam hingga saat ini belum juga disahkan.

Ada beberapa kendala yang membuat Ranperda RTRW ini molor untuk disahkan sejak dibahas beberapa waktu lalu.

Terbaru terkait status lahan kampung tua di Batam

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait status lahan Kampung Tua di Batam.

Pasalnya, belum jelasnya status lahan itu sangat berpengaruh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW.

"Kami sudah mengundang beberapa kali mereka tak mengindahkan. Akhirnya kami mau jemput bola untuk berkunjung kesana. Pihak BP Batam membalas surat mereka hanya secara lisan, bahwa keinginan DPRD Batam untuk silahturahmi belum dapat diterima," Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jeffry Simanjuntak, Sabtu (3/10/2020).

Diakuinya, dari pihak Pemko Batam telah membalaskan surat mereka, isinya menyatakan bahwa penyelesaian Kampung Tua merupakan kewenangan BP Batam.

Permasalahan ini terjadi karena status Kampung Tua yang tidak kunjung ada kejelasan, karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masih berada di BP Batam.

Selain itu, Jeffry mengatakan bahwa sudah ada 3 titik kampung tua yang telah dibagikan sertifikat kepada warga.

 Sudah Kantongi Sertifikat Hak Milik Tapi Warga 3 Kampung Tua di Batam Tetap Harus Bayar UWTO 

"Itupun belum ada pelepasan, hanya permintaan presiden, tidak serta merta kebijakan, sertifikat ini statusnya apa? Sertifikat rumahkah? Lahan?” katanya.

Jeffry berharap permasalahan ini bisa dicermati oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam.

Agar BP Batam serta stakeholder untuk membahas hal tersebut.

“Seharusnya dengan ex officio kepala BP Batam bisa lebih jadi mudah,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Lantaran dalam kesepakatan lembaga dan Kementerian sudah ditandatangani bahwa ada point perjanjian, di mana salah satunya mengenai kampung tua wajib untuk perumahan atau permukiman.

"Saat itu direktur lahan masih dijabat Imam Bachroni, tapi ini sudah hampir setahun, belum juga ada titik terang," katanya.

Sebelumnya lagi-lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 molor disahkan.

Menanggapi hal ini Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri.

Karena itu Pemko Batam bersama dengan DPRD Kota Batam terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040. Saat ini masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

"Memang belum bisa disepakati karena ada beberapa hal yang masih perlu kita dudukan bersama," kata Syamsul Kamis (1/10/2020).

Diakuinya dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri. Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.

"BP Batam harus transparan memberikan datanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, kata dia, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan. Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.

"Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai," tuturnya lagi. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved