BATAM TERKINI

TPPO di Kepri, Tiga Kasus ABK WNI di Kapal Tangkap Ikan China Jadi Sorotan Sepanjang 2020

Total ada tiga kasus TPPO terhadap ABK yang ditangani Direskrimum Polda Kepri tahun 2020 ini. Namun kasus TPPO secara keseluruhan tahun ini ada 7

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
TPPO - Proses evakuasi jasad ABK WNI dari sebuah kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan TNI/Polri di perairan Kepri, Rabu (8/7/2020). Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mencatat selama 2017 hingga September 2020 telah menangani 27 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di antaranya kasus ABK WNI meninggal di kapal tangkap ikan China 

Dari kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 laki-laki dan satu perempuan.

Kepolisian juga menggelar barang bukti dalam konferensi pers tersebut.

Jasad ABK Disimpan di Freezer

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan ABK kapal berbendera China meninggal dunia di kapal sejak 20 Juni 2020.

Dan selama 18 hari tersebut, jenazah pria tersebut disimpan dalam freezer penyimpan sotong sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan antara TNI dan Polri dari kapal Li Huang Yuan Yu 118.

Saat ini, jenazah Hasan, Warga Negara Indonesia ( WNI ) kini berada di RS Bhayangkara Polda Kepri.

Pemindahan jenazah pria 30 tahun ini, dibantu petugas gabungan TNI dan Polri dari kapal Li Huang Yuan Yu 118 yang saat ini sudah berlabuh di dermaga Pelabuhan Lanal Batam.

Kapal itu berhasil diamankan tim gabungan F1QR Lantamal IV dan personel Polda Kepri di perairan internasional Singapura.

Pengakuan belasan Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan rekan kerja korban, Hasan meninggal pada 20 Juni lalu.

Saat itu, manajemen kapal memutuskan untuk mengawetkan jenazah korban dalam kulkas yang digunakan untuk mengawetkan sotong hasil tangkapan para ABK.

Seorang ABK, Dedi mengaku rekannya mengalami tindak kekerasan waktu itu.

"Iya bang, dipaksa kerja. Tidak hanya dia, kami juga merasakan hal yang sama. Hanya saja nasib kawan itu nahas dan berujung kematian," ujar pria 22 tahun ini.

Sejak Hasan meninggal dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin, pihaknya bersama manajemen kapal kembali berlayar mencari ikan di perairan internasional.

Dalam kejadian itu, tim gabungan tidak hanya mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 namun juga mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 117. Dua kapal itu sama-sama berbendera China.

Danlantamal IV, Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, ditemukannya jenazah WNI dalam lemari pendingin kapal berawal ketika aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban ABK Kapal yang meninggal dunia.

"Kami mencurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved