BATAM TERKINI

TPPO di Kepri, Tiga Kasus ABK WNI di Kapal Tangkap Ikan China Jadi Sorotan Sepanjang 2020

Total ada tiga kasus TPPO terhadap ABK yang ditangani Direskrimum Polda Kepri tahun 2020 ini. Namun kasus TPPO secara keseluruhan tahun ini ada 7

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
TPPO - Proses evakuasi jasad ABK WNI dari sebuah kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan TNI/Polri di perairan Kepri, Rabu (8/7/2020). Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mencatat selama 2017 hingga September 2020 telah menangani 27 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di antaranya kasus ABK WNI meninggal di kapal tangkap ikan China 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri beberapa waktu terakhir menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang dipekerjakan di kapal tangkap ikan berbendera China.

Total ada tiga kasus TPPO terhadap ABK yang ditangani. Pertama, kasus 2 ABK yang melompat di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kedua, kasus ABK meninggal di kapal dan mayatnya disimpan di freezer ikan kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Terakhir, kasus 3 mayat ABK yang dimasukkan secara ilegal ke Batam melalui perairan Out Port Limited (OPL).

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mencatat selama 2017 hingga September 2020 telah menangani 27 kasus TPPO.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha yang menangani kasus TPPO mengatakan, pada 2017 pihaknya menangani 4 Kasus TPPO.

Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta

Sebelum Meninggal, 3 ABK WNI Sempat Diberangkatkan ke Taiwan, Oktober Tahun Lalu

"Ada 16 korban yang kita selamatkan dan sebanyak 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk 4 kasus tersebut telah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21)," jelasnya pada Sabtu (3/10/2020).

Dhani melanjutkan, pada tahun 2018 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 12 kasus TPPO dengan korban sebanyak 52 orang dan 17 orang tersangka.

"Ke 12 kasus tersebut juga sudah P21," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2019, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 4 kasus TPPO dengan korban sebanyak 42 orang dan tersangka sebanyak 6 tersangka..

"Dari 4 kasus yang kami tangani saat ini 1 kasus masih dalam proses lidik dan yang sudah tahap 2 atau P21 sebanyak 3 kasus," kata Dhani.

Sedangkan tahun 2020, dari Januari hingga September 2020, sebanyak 7 kasus TPPO yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Sebanyak 48 orang yang menjadi korban diselamatkan dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima kasus masih dalam proses sidik dan 2 kasus telah tahap 2 (P21)," ujarnya.

Ekspose Kasus TPPO, 2 ABK Lompat ke Laut

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua Anak Buah Kapal (ABK) yang melompat dari kapal berbendera China di perairan Karimun, Kamis (9/7/2020).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart didampingi ketua penyidik sekaligus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha.

Sebanyak lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ini. Dua di antara lima orang tersebut merupakan tersangka baru yang diamankan beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved