Jumat, 17 April 2026

DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan

|
Tribun News
Iustrasi. DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah 

Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.

Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya

"Pemerintah, saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" tanya Supratman.

"Pandangan pemerintah tetap, 19 plus 6 JKP," ujar Elen.

Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dan DPR-Pemerintah Gelar Rapat Malam Ini, Sepakati Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved