DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.
• Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya
"Pemerintah, saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" tanya Supratman.
"Pandangan pemerintah tetap, 19 plus 6 JKP," ujar Elen.
Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dan DPR-Pemerintah Gelar Rapat Malam Ini, Sepakati Pengesahan RUU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-menguat.jpg)