DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Penghitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali," kata Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).
Elen menjelaskan, melalui JKP, pemerintah sekaligus memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang di-PHK.
• BREAKING NEWS - Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Hindari Engku Putri Batam
"Kalau di Undang-Undang existing (UU Ketenagakerjaan No 13/2003) hanya mendapatkan semacam uang saja.
Nah, di JKP programnya tiga, yakni cash benefit, upscaling, upgrading," papar Elen.
Menurut dia, saat ini besaran pesangon PHK pekerja di Indonesia terbilang besar jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Ia membandingkan dengan Vietnam dan Malaysia.
• Di Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Cek Juga Uang Pesangon PHK
Menurut Elen, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali.
Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa.
Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk.
Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya.
Ini jadi pertimbangan," ujarnya.
Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.
• BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?
Dia mengatakan tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas.
Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-menguat.jpg)