Selasa, 21 April 2026

DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan

|
Tribun News
Iustrasi. DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah 

DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

TRIBUNBATAM.ID - Pengambilan Keputusan Tingkat I Omnibus Law RUU Cipta Kerja digelar DPR dan pemerintah pada rapat kerja yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Sudah Tahu Isi Omnibus Law? Ditolak Buruh Indonesia namun Diterapkan di Sejumlah Negara Maju

Demo Tolak Omnibus Law di Batam, Jalan Menuju Graha Kepri Ditutup

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja sudah selesai dan dapat segera disepakati di Tingkat I.

"Akan ada rapat kerja.

Kan sudah selesai panitia kerjanya.

Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Supratman mengatakan, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah semata demi rakyat.

Setelah disepakati di Tingkat I, maka RUU Cipta Kerja akan segera disahkan di rapat paripurna DPR.

Demo Tolak Omnibus Law di Batam, Jalan Menuju Graha Kepri Ditutup

"Kan seperti teman-teman wartawan juga, kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," tutur Supratman.

Sabtu sore lalu, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Empat Ancaman jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Elemen Buruh Ngotot Tolak Omnibus Law

Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi sebelumnya mengusulkan, penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali JKP, sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

DIGUYUR Hujan Deras, Para Pendemo Tetap Teriakkan Penolakan UU Omnibus Law

"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang.

Penghitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali," kata Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).

Elen menjelaskan, melalui JKP, pemerintah sekaligus memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang di-PHK.

BREAKING NEWS - Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Hindari Engku Putri Batam

"Kalau di Undang-Undang existing (UU Ketenagakerjaan No 13/2003) hanya mendapatkan semacam uang saja.

Nah, di JKP programnya tiga, yakni cash benefit, upscaling, upgrading," papar Elen.

Menurut dia, saat ini besaran pesangon PHK pekerja di Indonesia terbilang besar jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Ia membandingkan dengan Vietnam dan Malaysia.

Di Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Cek Juga Uang Pesangon PHK

Menurut Elen, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali.

Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa.

Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk.

Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya.

Ini jadi pertimbangan," ujarnya.

Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?

Dia mengatakan tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas.

Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju.

Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.

Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya

"Pemerintah, saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" tanya Supratman.

"Pandangan pemerintah tetap, 19 plus 6 JKP," ujar Elen.

Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dan DPR-Pemerintah Gelar Rapat Malam Ini, Sepakati Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved