PILKADA ANAMBAS

KPU Anambas Buka Perekrutan KPPS Pilkada Anambas, Simak Persyaratannya

Sesuai tahapan pelaksaan Pilkada serentak, KPU telah mengumumkan perekrutan calon KPPS, pengumuman sampai tanggal 6 Oktober 2020.

TRIBUNNEWS BATAM/MUHAMMAD IKHSAN
REKRUT KPPS - Para anggota KPPS di TPS 13 Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kompak mengenakan baju bola saat pilpres, Rabu (9/7/2014). KPU Anambas membuka perekrutan KPPS untuk Pilkada Anambas. Foto ilustrasi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas membuka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Anambas 2020.

Seperti diketahui, rencananya terdapat 121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilbup Anambas

Apabila dokumen sudah lengkap pendaftar dapat mengantarkan langsung ke kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas paling lambat 13 Oktober 2020, atau melalui email kpukab.kepanambas@gmail.com.

Sesuai tahapan pelaksaan Pilkada serentak, KPU telah mengumumkan perekrutan calon KPPS, pengumuman sampai tanggal 6 Oktober 2020.

Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi KPPS syarat nya cukup mudah, yang belum tahu apa saja syarat nya, berikut persyaratan menjadi anggota KPPS:

1. WNI.

2. Berusia kurang rendah 20 tahun, dan paling tinggi 50 tahun.

3. Tidak menjadi anggota partai politik.

4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS.

5. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.

6. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.

Untuk kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pendaftar berupa:

1.Fotokopi KTP.

2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved