PILKADA ANAMBAS
KPU Anambas Buka Perekrutan KPPS Pilkada Anambas, Simak Persyaratannya
Sesuai tahapan pelaksaan Pilkada serentak, KPU telah mengumumkan perekrutan calon KPPS, pengumuman sampai tanggal 6 Oktober 2020.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas membuka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Anambas 2020.
Seperti diketahui, rencananya terdapat 121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilbup Anambas
Apabila dokumen sudah lengkap pendaftar dapat mengantarkan langsung ke kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas paling lambat 13 Oktober 2020, atau melalui email kpukab.kepanambas@gmail.com.
Sesuai tahapan pelaksaan Pilkada serentak, KPU telah mengumumkan perekrutan calon KPPS, pengumuman sampai tanggal 6 Oktober 2020.
Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi KPPS syarat nya cukup mudah, yang belum tahu apa saja syarat nya, berikut persyaratan menjadi anggota KPPS:
1. WNI.
2. Berusia kurang rendah 20 tahun, dan paling tinggi 50 tahun.
3. Tidak menjadi anggota partai politik.
4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS.
5. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.
6. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
Untuk kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pendaftar berupa:
1.Fotokopi KTP.
2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila.