BATAM TERKINI
DAFTAR 37 Kampung Tua di Kota Batam, Tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas keseluruhan kampung tua Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai 11.033.155 m².
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam memiliki 37 kampung tua yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas keseluruhan kampung tua Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai 11.033.155 m².
Presentase luas keseluruhan kampung tua jika dibandingkan luas pulau Batam yaitu sebesar 2,65%.
Adapun jumlah bangunannya diperkirakan 17.655 bangunan dan 21.180 KK.
Saat ini, area kampung tua berdiri di atas status lahan hutan lindung seluas 298.232 m², luas hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam 1.849.718 m², luas proses HPL 3.145.340 m², luas alokasi PL 3.807.729 m².
Sejumlah kampung tua di Kota Batam tersebut yakni Nongsa Pantai, Bakau Serip, Tereh, Belian, Seranggon, Bengkong Laut, Bengkong Sadai.
Kemudian Tanjung Buntung, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Kampung Jabi, Kampung Melayu, Air Raja, Sei Tering, Tanjung Uma, Mentarau dan Patam Lestari.
Selanjutnya Tanjung Riau, Cunting, Sei Binti, Sei Lekop, Dapur 12, Panglong, Batu Besar, Tembesi, Tanjung Gundap, Tiawangkang, Setengar.
Lalu Kampung Tua Tanjung Piayu Laut, Bagan, Teluk Lengung, Teluk Nipah, Kampung Panau, Kampung Tengah, Tanjung Bemban, dan Teluk Mata Ikan.
Hingga saat ini, sudah ada tiga kampung tua yang dilegalisasi dan dibagikan sertifikat, yaitu Tanjunggundap, Tanjungriau dan Sei Binti.
"Selanjutnya kita rekomendasi enam kampung lagi yang sedang dalam proses, yaitu kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu dan Kampung Panau," jelas Machmur, Minggu (5/10/2020).
Pastikan Status Lahan Kampung Tua Tak Tumpang Tindih
Tujuh kampung tua di Kota Batam siap dilegalisasi.
Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) yang mengurus legalisasi kampung tua, Machmur Ismail mengatakan, sebanyak empat kampung tua juga telah diselesaikan proses legalisasinya pada tahun ini.
Sejumlah kampung tua tersebut di antaranya kampung tua Nongsa Pantai, Punggur, Sei Langkai, dan Tanjungpiayu.
Tidak hanya itu, tiga kampung tua di antaranya, yakni kampung tua Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti, telah dibagikan sertifikat rumah pada 2019.
• RKWB Desak Proses Legalisasi Kampung Tua di Batam Tetap Berjalan
• Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD
"Selanjutnya kami rekomendasikan enam kampung lagi yang sedang dalam proses, yaitu kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu, dan Kampung Panau," jelas Machmur, Minggu (5/10).
Ia menegaskan, lokasi kampung tua di sejumlah wilayah Kota Batam yang sudah dilegalisasi tersebut telah dinyatakan "clear and clean", alias tidak tumpang tindih dengan status lahan lainnya.
Menurut data yang dihimpun RKWB, tiga kampung tua yang telah dilegalisasi, yaitu Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti memang telah dibebaskan dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah area pengalokasian lahan (PL) di dalam ketiga lokasi kampung tua tersebut. Kampung tua Tanjungriau di kecamatan Sekupang memiliki jumlah alokasi PL 241 m².
Sementara itu, kampung tua Sei Binti, kecamatan Sagulung, memiliki luas alokasi PL 176 m², sedangkan kampung tua Tanjunggundap memiliki luas alokasi PL 15 m².
"Kami mengharapkan agar PL-PL tersebut dapat dicabut," tegas Machmur.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)