PILKADA ANAMBAS

KPU Anambas Butuh 833 Petugas KPPS untuk Pilkada Anambas

Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia, KPU Anambas, Jumadil Hakim bilang, satu TPS akan diisi 7 anggota KPPS untuk Pilkada Anambas

Editor: Dewi Haryati
TrIBUNBATAM.id/Rahma Tika
PEREKRUTAN KPPS - Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia KPU Anambas, Jumadil Hakim bilang, pihaknya membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 119 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Setelah terpilih nanti akan dilantik serentak pada tanggal 16 November 2020," ungkapnya.

Febridianata melanjutkan, PTPS yang dilantik nanti merupakan orang yang betul-betul punya kemampuan dan integritas, mengingat pengawasan di setiap TPS hanya satu orang.

Setelah dilakukan pelantikan, seluruh PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengembangan pengetahuan serta kemampuan peserta terkait pengawasan pemilu.

"Saya berharap pengawas dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh rasa tanggungjawab,"tutupnya.

Bawaslu Anambas juga Rekrut PTPS

Selain di Bintan, perekrutan anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) juga dibuka di Anambas. Lebih kurang ada 119 PTPS yang dibutuhkan untuk 119 TPS yang ada di Kepulauan Anambas.

Perekrutan anggota pengawas TPS ini dibuka selama 13 hari terhitung mulai 3-15 Oktober 2020. Pada masa tersebut Bawaslu akan menerima pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto.

Adapun pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.

"Untuk Anambas, pengawas TPS itu sejumlah dengan TPS yang sudah ditentukan, satu TPS ada satu pengawas TPS," ujar Yopi, Kamis (1/10/2020).

Bagi anda yang berminat menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah
6. Bersedia kerja penuh waktu
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
8. Lamaran bisa diajukan kepada Panwaslu Kecamatan

Adapun dokumen yang harus disiapkan saat menyerahkan lamaran yaitu:

1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan 3x4 sebanyak dua lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
5. Daftrar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai

(tribunbatam.id/Rahma Tika/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved