Oknum Kepala Desa Hamili Stafnya, Satu Desa Murka dan Datangi Kantor Polisi Untuk Buat Laporan

Masyarakat pun bereaksi, ratusan masyarakat melapporkan perbuatan kepala desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita, pada Senin (5/10/2020).

Editor: Eko Setiawan
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id |SIKKA - Kepala desa bejat, lakukan perzinaan kepada stafnya hingga berbadan dua.

Akibat perbuatan tersbeut, ratusan masyarakat beraksi dan membuat laporan.

Kelakuan kepala desa ini keterlaluan, bejat, ia melakukan tindak asusila kepada salah seorang staf perempuannya.

Korban kini dalam kondisi hamil, diduga kuat karena ulah bejat kepala desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Kantor Tribun Batam Disemprot Disinfektan, Danang Purwoko : Keselamatan Karyawan Jadi Prioritas 

Cara Merawat Luka Diabetes, Ulkus Diabetikum, Rajin Cuci hingga Memeriksa Kondisi Kaki

BERI Kejutan, Petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Bawakan Bolu ke TNI

Masyarakat pun bereaksi, ratusan masyarakat melapporkan perbuatan kepala desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita, pada Senin (5/10/2020).

Ratusan masyarakat yang mendatangi Kantor BPD Nita ini merupakan keluarga dari korban.

Mereka datang di kantor BPD Nita untuk mendesak kepala desa mengundurkan diri dari jabatan atas perilaku amoralnya.

Perwakilan dari keluarga korban, Son Botu mengatakan, pihaknya meminta BPD Nita segera melaksanakan kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan keluarga terkait perbuatan amoral ABL yang diduga menghamili VDW.

"Kami minta BPD segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan keluarga korban," kata Son kepada awak media, Senin siang.

Son meminta, melalui BPD agar ABL tidak lagi membangun komunikasi dengan VDW baik melalui sambungan telepon atau bertemu muka.

Soni Padeng, perwakilan Aliansi Pemuda Desa Nita, mengatakan, sebagai perwakilan pemuda, pihaknya merasa kecewa dengan perilaku pemimpin di wilayah itu yang telah mencoreng nama baik Desa Nita.

Soni berharap adanya penyelesaian masalah secara adat istiadat melalui lambaga adat desa juga secara pemerintahan melalui BPD.

"Kami minta masalah ini harus diselesaikan secara adat lewat Lembaga Adat Desa Nita. Dulu seorang ketua RT berbuat begini juga dihukum, sekarang seorang kepala desa juga berbuat yang sama, mesti dihukum. Tidak ada orang yang kebal hukum," ungkap Soni.

 

Soni mengungkapkan, persoalan kepala desa itu sudah ada rujukan hukum yakni di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa, pada poin yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban desa sehingga perlu dilihat untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

"Kami orang muda Desa Nita meminta masalah Kades ini segera ditindaklanjuti. Apalah artinya Desa Nita jika masalah ini terjadi. Ada 2 lembaga besar BPD dan Lembaga Adat, kami sangat menghargai untuk menyelesaikan," ungkap Soni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved