Polisi Tembak Mati Satu Bandar Sabu Jaringan Internasional, Simpan Barang di Mess Pemko Tanjungbalai

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membeberkan adanya temuan sabu sebanyak 5 kilogram di Mess Pemko Tanjungbalai. Dalam kasus ini, polisi me

Editor: Eko Setiawan
T R IBUN-MEDAN.com/Maurits
Para tersangka kasus 18 kilogram sabu yang berhasil digulung pihak Polrestabes Medan 

TRIBUNBATAM.id |MEDAN - Pengembangan kasus narkoa jenis sabu berujung ke sebuah Mess Pemko Tanjungbalai.

Rumah Mess milik pemerintah tersebut diobrak-abrik polisi dari hasil pengembangan tersangka sabu.

Dari hasil tersebut juga diketahuui, polisi berhasil menyita setidaknya 5 kg sabu.

Satu orang pelaku ditembak mati polisi, diduga mereka adalah jaringan narkoba Internasional.

IDI Sebut para Dokter di Daerah Keluhkan Kelangkaan Obat

Karena Demam Drakor, Raisa Sampai Mimpikan Lee Min Ho dan Punya Panggilan Baru ke Suami

AYAH BEJAT, Cabuli 2 Putri Kandungnya Karena Ditolak Istri Lakukan Hubungan Badan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membeberkan adanya temuan sabu sebanyak 5 kilogram di Mess Pemko Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu total 18 kilogram.

Keenam tersangka yakni Jimmy Sitorus Pane (51), Chairuddin Panjaitan (31), Sy Afrizal Panjaitan (36), Ibral (25), M Khairul (21), dan Rahmad M Nur (30).

Kombes Riko menyampaikan bahwa keenam tersangka ini adalah jaringan narkotika internasional.

Hasil pemeriksaan tersangka Jimmy, Afrizal, dan Chairuddin, pihak kepolisian mendapatkan informasi tambahan bahwa ada sabu sebanyak 5 kg disimpan di sebuah kamar di Mess Pemko Tanjungbalai.

"Dari pendalaman, kita juga mendapatkan ada di Mess Pemko Tanjungblai, di salah satu kamar kita temukan 5 kilogram. Di kamar, yang di situ tertulis kamar Sekda Pemko Tanjungbalai," ujar Kombes Riko, Senin (5/10/2020).

Riko menuturkan, kasus ini berawal penangkapan Jimmy Chairuddin, dan Afrizal di kawasan Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 kg.

Tak sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan.

Pada tanggal 3 Oktober 2020, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Ibral di Pool Bus Bintang Utara.

Dari tangan Ibral, petugas menyita satu kilogram sabu.

“Dari pengembangan lanjutan, kita dapatkan dua tersangka lainnya yaitu inisial MK dan RMN. Barang bukti 8 kilogram sabu," lanjutnya.

Dari tiga kali operasi penangkapan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 18 kg sabu.

Amatan Tribun-Medan.com, barang bukti sabu itu dikemas dengan bungkusan teh China sebanyak 18 kotak.

"Kita masih lakukan pendalaman terkait jaringan mereka ini. Maka, ada enam tersangka, lima orang kita hadirkan di sini, dan satu orang tersangka karena melawan petugas atau berusaha melukai petugas dengan pisau, anggota akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan setelah kita bawa ke rumah sakit, ternyata tidak tertolong lagi atas inisial RMN," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP, Sabu 5 Kg Ditemukan di Mess Pemko Tanjungbalai, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved